UN SMK 2020
Ditulis tanggal 05 Jan 2020 | Dibaca 2024 kali
Ujian Nasional merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penjaminan mutu di satuan pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Dalam perjalanannya penilaian hasil belajar oleh Pemerintah telah diselenggarakan sejak tahun 1950an dan telah berubah bentuk berulangkali. Sebagaimana uraian berikut ini :
- Periode 1950-1960an. Pada periode ini Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menyelenggarakan Ujian Penghabisan yang mana seluruh soal berbentuk esai dan diperiksa oleh pusat-pusat rayon.
- Periode 1965-1971. Pada periode ini Pemerintah memegang kendali pelaksanaan ujian di mana seluruh mata pelajaran diujikan dalam bentuk Ujian Negara.
- Periode 1972-1979. Pada periode ini Pemerintah mengendurkan peraturan dengan mempersilahkan masing-masing sekolah untuk menyelenggarakan ujian akhir dalam bentuk Ujian Sekolah. Kendali mutu lulusan (kelulusan) dipegang sepenuhnya oleh sekolah. Pemerintah hanya menyediakan pedoman pelakasanaan nya untuk menjamin kesetaraan penyelenggaraan ujian oleh masing-masing sekolah.
- Periode 1980-2001. Pada periode ini kendali mutu lulusan ditentukan oleh 2 model evaluasi yaitu EBTANAS yang dikoordinir oleh Pemerintah Pusat dan EBTA yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah. Pada EBTANAS, kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai rapor semester I (P), nilai rapor semester II (Q) dan nilai EBTANAS murni(R). Oleh sebab itu pada periode ini, penentu kelulusan dipegang oleh Pemerintah dan Sekolah.
- Periode 2002-2004. Pada tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Untuk kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual. Pada UAN 2003 standar kelulusan adalah 3.01pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal 6.00. Soal ujian dibuat oleh Departemen Pendidikan Nasional dan pihak sekolah tidak dapat mengatrol nilai UAN.Para siswa yang tidak/belum lulus masih diberi kesempatan mengulang selang satu minggu sesudahnya. Pada UAN 2004, kelulusan siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4.01 dan tidak ada nilai rata-rata minimal.Pada mulanya UAN 2004 ini tidak ada ujian ulang bagi yang tidak/belum lulus.Namun setelah mendapat masukan dari berbagai lapisan masyarakat, akhirnya diadakan ujian ulang.
- Periode 2005-Sekarang. Mulai tahun 2005 untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)untuk SD/MI/SDLB. Khusus SMK, mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Kejuruan. Sejak tahun pelajaran 2014/2015, Pemerintah melakukan terobosan dengan menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer dengan SMK sebagai penyelenggara terbanyak.
- Tahun 2020 merupakan tahun terakhir penyelenggaraan Ujian Nasional. Selanjutnya Ujian Nasional akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
Setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Standar Nasional Pendidikan menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk menjamin pelaksanaan Ujian Nasional yang akuntabel.
POS Ujian Nasional SMK (termasuk jadwal pelaksanaan, simulasi dan lain-lain) dan kisi-kisi Ujian Nasional dapat diunduh melalui tautan berikut :
- Panduan UN
- UN Gabungan
- APHP K13rev
- NKPI K13rev
- TKRO K13rev
- Multimedia K13rev
K06